← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Ibnu Khuzaimah

Nomor database lokal: 856

Teks Hadits

صحيح ابن خزيمة 856: ثنا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، ثنا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، بِمِثْلِ حَدِيثِ بُنْدَارٍ، غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ: " كَانَ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ فِي الصَّلَاةِ بِالْحَاجَةِ، عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى نَزَلَتْ {وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ "

Terjemahan Indonesia

Shahih Ibnu Khuzaimah 856: Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ismail bin Abu Khalid menceritakan kepada kami seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bundar, akan tetapi ia berkata, “Dulu seorang boleh berbicara kepada temannya pada zaman Nabi ketika sedang shalat untuk suatu keperluan sampai turun ayat, 'Berdirilah karena Allah dalam shalatmu dengan khusyuk'.' (Qs. Al Baqarah [2]: 238) maka kami diperintahkan untuk diam.”