← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Ibnu Khuzaimah

Nomor database lokal: 948

Teks Hadits

صحيح ابن خزيمة 948: وَكَذَلِكَ خَبَرُ حَارِثَةَ بْنِ وَهْبٍ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ أَكْثَرَ مَا كُنَّا وَآمَنُهُ، وَخَبَرُ أَبِي حَنْظَلَةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قُلْتُ: إِنَّا آمِنُونَ قَالَ: كَذَلِكَ سَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَدُلُّ عَلَى أَنَّ لِغَيْرِ الْخَائِفِ قَصْرَ الصَّلَاةِ فِي السَّفَرِ

Terjemahan Indonesia

Shahih Ibnu Khuzaimah 948: Begitu juga dengan hadits riwayat Haritsah bin Wahab, Nabi shalat mengimami kami lebih banyak dari yang kami kerjakan dan dalam keadaan aman. Sedangkan hadits riwayat Abu Hanzhalah dari Ibnu Umar, aku berkata, “Kami dalam keadaan aman.” Ia berkata, “Begitu juga yang sunnah Nabi ﷺ, menunjukkan bahwa orang yang tidak berada dalam keadaan takut dan sedang bepergian meng-qashar shalat boleh.”