Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Khuzaimah
Nomor database lokal: 1000
Teks Hadits
صحيح ابن خزيمة 1000: نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، وَيَزِيدَ الرِّشْكِ، عَنْ مُعَاذَةَ: أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ عَائِشَةَ: أَتَقْضِي الْحَائِضُ لِلصَّلَاةِ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قَدْ كَانَتْ تَحِيضُ فَلَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ قَالَتْ: وَذَكَرَتْ أَنَّهَا سَأَلْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1000: Ahmad bin Abdah menceritakan kepada kami, Hammad --yaitu Ibnu Zaid- mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah dan Zaid Ar-Risyk, dari Mu'adzah bahwa seorang perempuan pernah bertanya kepada Aisyah, “Apakah seorang perempuan yang haid meng-qadha shalatnya?” Ia menjawab, “Apakah kamu termasuk kelompok yang menentang? Ketahuilah bahwa perempuan yang haid tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” Perawi berkata, “Aisyah menyebutkan bahwa ia telah menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ.”