Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Hibban
Nomor database lokal: 175
Teks Hadits
صحيح ابن حبان 175: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْمُثَنَّى، بِالْمَوْصِلِ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَرْعَرَةَ، حَدَّثَنَا حَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ. قَالَ أَبُو حَاتِمٍ: تَفَرَّدَ بِهِ شُعْبَةُ. وَفِي هَذَا الْخَبَرِ بَيَانٌ وَاضِحٌ بِأَنَّ الإِيمَانَ أَجْزَاءٌ، وَشُعَبٌ تَتَبَايَنُ أَحْوَالُ الْمُخَاطَبِينَ فِيهَا، لأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ فِي هَذَا الْخَبَرِ: حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَهَذَا هُوَ الإِشَارَةُ إِلَى الشُّعْبَةِ الَّتِي هِيَ فَرْضٌ عَلَى الْمُخَاطَبِينَ فِي جَمِيعِ الأَحْوَالِ، ثُمَّ قَالَ: وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، فَذَكَرَ الشَّيْءَ الَّذِي هُوَ فَرْضٌ عَلَى الْمُخَاطَبِينَ فِي بَعْضِ الأَحْوَالِ، ثُمَّ قَالَ: وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَذَكَرَ الشَّيْءَ الَّذِي هُوَ فَرْضٌ عَلَى الْمُخَاطَبِينَ فِي بَعْضِ الأَحْوَالِ، فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مِنَ الطَّاعَاتِ الَّتِي تُشْبِهُ الأَشْيَاءَ الثَّلاَثَةَ الَّتِي ذَكَرَهَا فِي هَذَا الْخَبَرِ مِنَ الإِيمَانِ.
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 175: Ahmad bin Ali bin Al Mutsanna di Kota Mosul mengabarkan kepada kami dia berkata: Ibrahim bin Muhammad bin Ar’arah menceritakan kepada kami, dia berkata: Harami bin Umarah menceritakan kepada kami, dia berkata: Syu’bah menceritakan kepada kami, dari Waqid bin Muhammad dari ayahnya dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda; “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka terpelihara dariku; darah-darah dan harta-harta mereka kecuali secara hak Islam. Dan penghitungan mereka diserahkan kepada Allah.” [1:1] Abu Hatim berkata: Syu’bah adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan hadits ini. Di dalam hadits ini terdapat penjelasan yang nyata bahwa iman itu terdiri dari bagian-bagian dan cabang-cabang yang berbeda- beda kondisi orang-orang yang diserukan (khitab) di dalamnya. Hal itu karena Rasulullah ﷺ menyebutkan; “ Sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah.” Ini adalah isyarat kepada sebuah cabang keimanan yang hukumnya fardhu bagi setiap mukhaihabin (pihak-pihak yang masuk dalam seruan) dalam seluruh kondisi. Kemudian Beliau bersabda; “Dan mendirikan shalat.” Di sini beliau mengemukakan sesuatu yang fardhu terhadap mukhaihabin pada sebagian kondisi. Selanjutnya Nabi ﷺ bersabda; “Dan menunaikan zakat.” Dan di sini Beliau menyebutkan sebuah kewajiban bagi mukhaihabin pada sebagian kondisi saja. Maka ini menunjukkan bahwa segala bentuk ibadah dan ketaatan yang serupa dengan tiga buah bentuk ketaatan sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi di dalam hadits tadi, dikatagorikan dari iman.