Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Hibban
Nomor database lokal: 1340
Teks Hadits
صحيح ابن حبان 1340: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنِ النَّزَّالِ بْنِ سَبْرَةَ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ عَلِيٍّ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِ الظُّهْرَ، ثُمَّ انْطَلَقَ إِلَى مَجْلِسٍ كَانَ يَجْلِسُهُ فِي الرَّحَبَةِ، فَقَعَدَ وَقَعَدْنَا حَوْلَهُ، حَتَّى حَضَرَتِ الْعَصْرُ، فَأُتِيَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ، فَأَخَذَ مِنْهُ كَفًّا، فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَمَسَحَ بِرِجْلَيْهِ، ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَ مَائِهِ، ثُمَّ قَالَ: إِنِّي حُدِّثْتُ أَنَّ رِجَالاً يَكْرَهُونَ أَنْ يَشْرَبَ أَحَدُهُمْ وَهُوَ قَائِمٌ، وَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا فَعَلْتُ، وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ.
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1340: Ahmad bin Ali Al Mutsanna telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, “Abu Khaitsamah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Jarir telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Manshur dari Abdul Malik bin Maisarah dari An-Nazzal bin Sabrah, ia berkata, Aku shalat Zhuhur bersama Ali رضي الله عنه Kemudian ia berjalan menuju majlis yang ia duduki di Rahabah. Lalu ia duduk dan kami pun duduk mengelilinginya sampai datang waktu Ashar. Kemudian ia disodorkan wadah berisi air. Ia ambil wadah itu dengan telapak tangannya. Kemudian ia berkumur dan menghirup air dengan hidung. Ia basuh wajah dan kedua hasta tangannya, ia usap kepalanya dan kedua kakinya, kemudian ia berdiri dan meminum sisa air wudhunya. Setelah itu, ia berkata, “Sungguh, diceritakan bahwa laki-laki tidak mau minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan apa yang aku lakukan. Dan ini adalah wudhunya orang yang tidak memiliki hadats.” 211 [43: 5]