Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Hibban
Nomor database lokal: 1705
Teks Hadits
صحيح ابن حبان 1705: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّامِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا الْمَلِيحِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ.
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1705: Muhammad bin Abdurrahman As-Sami telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ali bin Al Ja’d telah menceritakan kepada kami, ia berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami sebuah hadits dari Qatadah, ia berkata, Aku mendengar Abu Al Malih menceritakan dari ayahnya bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari hasil korupsi (pengkhianatan).754[1:4]