Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Hibban
Nomor database lokal: 1729
Teks Hadits
صحيح ابن حبان 1729: أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْهَمْدَانِيُّ، بِالصُّغْدِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ أَبِيهِ، حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ أَنَّهُ أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً كَأَنَّهُ يَسْأَلُ عَنْ كَفَّارَتِهَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلاَ: {أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ، إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ، ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ} قَالَ: فَقَالَ الرَّجُلُ: أَلِي هَذِهِ؟ قَالَ: هِيَ لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي.
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 1729: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami di Ash-Shughd, 15 Muhammad bin Abdul A’la menceritakan kepada kami, Mu’tamir menceritakan kepada kami dari ayahnya, Abu Utsman menceritakan kepada kami dari Ibnu Mas’ud, bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ lalu menceritakan kepada beliau bahwa dia telah mencium seorang perempuan. Seakan-akan laki-laki tersebut menanyakan tentang kafaratnya. Allah lalu menurunkan ayat, “Dan laksanakanlah shalat itu pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (Qs. Huud [11]: 114) Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Apakah ini hanya berlaku untukku?” Nabi menjawab, “Dia berlaku untuk siapa saja yang melakukannya dari kalangan umatku.”16 [2:1]