Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Abu Daud
Nomor database lokal: 3893
Teks Hadits
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ يَعْنِي ابْنَ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الشُّعَيْثِيُّ عَنْ زُفَرَ بْنِ وَثِيمَةَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُسْتَقَادَ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ الْأَشْعَارُ وَأَنْ تُقَامَ فِيهِ الْحُدُودُ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] -maksudnya Shadaqah bin Khalid- berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syu'aitsi] dari [Zufar bin Watsimah] dari [Hakim bin Hizam] bahwa ia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang pelaksanaan hukuman qishas dalam masjid, melantunkan syair (buruk) dan pelaksanaan hudud secara umum."