Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Hibban
Nomor database lokal: 2036
Teks Hadits
صحيح ابن حبان 2036: أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ سَعْدُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو ثُمَامَةَ الْحَنَّاطُ، أَنَّ كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، أَدْرَكَهُ وَهُوَ يُرِيدُ الْمَسْجِدَ، قَالَ: فَوَجَدَنِي وَأَنَا مُشَبِّكٌ يَدَيَّ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، قَالَ: فَفَتَقَ يَدَيَّ وَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ، فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَهُ، فَإِنَّهُ فِي صَلاَةٍ.
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2036: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Amir menceritakan kepada kami, dia berkata: Daud bin Qais menceritakan kepada kami dari Sa'd431 bin Ishaq, dia berkata: Abu Tsumamah Al Hannath menceritakan kepadaku, 432 bahwa Ka’b bin Ujrah mendapatinya (Abu Tsumamah) ketika dia hendak pergi ke masjid. Dia (Sa'd bin Ishaq) berkata lagi, “Dia mendapatiku sedang menjalinkan salah satu tanganku pada tangan lainnya, maka dia melepaskan kedua tanganku yang terjalin dan melarangku melakukannya. Lalu dia (Ka’b bin Ujrah) berkata, “Sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Bila seseorang dari kalian berwudhu dengan baik kemudian pergi menuju masjid, janganlah dia menjalinkan tangannya, karena dia sedang dalam shalat” 433 [2:37]