Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 153
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِلْمِقْدَادِ إِذَا بَنَى الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ فَأَمْذَى وَلَمْ يُجَامِعْ فَسَلْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ وَابْنَتُهُ تَحْتِي فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ مَذَاكِيرَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Ali] رضي الله عنه, dia berkata; "Aku berkata kepada Miqdad, "Bila seseorang mendatangi istrinya lalu keluar madzinya dan belum bersetubuh, tolong tanyakanlah hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Aku malu untuk bertanya kepada beliau tentang hal tersebut, karena anak perempuannya adalah istriku". Kemudian dia bertanya dan Rasulullah ﷺ bersabda; "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat'."