Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 457
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي كِنَانَةَ يُدْعَى الْمُخْدَجِيَّ سَمِعَ رَجُلًا بِالشَّامِ يُكْنَى أَبَا مُحَمَّدٍ يَقُولُ الْوِتْرُ وَاجِبٌ قَالَ الْمُخْدَجِيُّ فَرُحْتُ إِلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ فَاعْتَرَضْتُ لَهُ وَهُوَ رَائِحٌ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ فَقَالَ عُبَادَةُ كَذَبَ أَبُو مُحَمَّدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz] bahwa seorang dari Bani Kinanah -biasa dipanggil [Al-Mukhdaji] - telah mendengar seseorang di Syam -yang dijuluki Abu Muhammad- dia berkata; "Shalat witir adalah wajib."Al Mukhdaji berkata: "Kontan aku segera datang ke Ubadah bin Shamit, kupaparkan kepadanya, juga kuberitahukan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad, sementara dia sedang istirahat di Masjid. ['Ubadah] lalu berkata, "Abu Muhammad berdusta! Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: " Lima waktu shalat yang telah diwajibkan kepada para hamba-Nya, barangsiapa mengerjakannya tanpa meremehkan hak shalat ini sedikitpun, maka baginya di sisi Allah suatu perjanjian untuk dimasukkan ke surga, dan barangsiapa tidak mengerjakan, dia tidak mempunyai perjanjian dengan Allah sedikitpun. Jika Allah berkehendak, Dia menyiksanya, dan jika berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga."