Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Hibban
Nomor database lokal: 2490
Teks Hadits
صحيح ابن حبان 2490: أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَازِمٍ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا، فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا.
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2490: Abu Ya'la mengabarkan kepada kami, Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hazim menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami dari Abu Sufyan, dari Jabir, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian shalat di masjidnya, hendaklah memberikan bagian dari shalatnya untuk rumahnya, karena Allah akan membuat kebaikan untuk rumahnya dari shalat tersebut."384 [67:1]