← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Nasai

Nomor database lokal: 1354

Teks Hadits

أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Ghailan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafshah] -istri Nabi ﷺ- bahwa Nabi Shallallahu 'Alahi Wa Sallam bersabda: "Mendatangi shalat Jum'at hukumnya wajib bagi setiap (muslim) yang sudah baligh (dewasa)."