← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Nasai

Nomor database lokal: 1408

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Manshur] -dan lafadz ini miliknya- dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at shalat jum'at maka ia telah mendapatkan shalat jum'at tersebut."