Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 1747
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ هُوَ وَنَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dia berkata; dia dan [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafshah] bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan diantara adzan dan shalat, yakni shalat Fajar dua rakaat.