← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Nasai

Nomor database lokal: 1769

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ فَاتَهُ حِزْبُهُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَرَأَهُ حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ إِلَى صَلَاةِ الظُّهْرِ فَإِنَّهُ لَمْ يَفُتْهُ أَوْ كَأَنَّهُ أَدْرَكَهُ رَوَاهُ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مَوْقُوفًا

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Al A'raj] dari ['Abdurrahman bin 'Abdul Qari] bahwasanya ['Umar bin Al Khaththab] berkata; dia berkata; "Barangsiapa kehilangan kesempatan pada malam hari, lalu ia mengqadlanya ketika matahari tergelincir sampai shalat Zhuhur, maka ia tidak kehilangannya atau seolah-olah ia mendapatkannya." Abdurrahman bin Auf telah meriwayatkannya secara mauquf.