Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 2565
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَرَادَ أَبُو رَافِعٍ أَنْ يَتْبَعَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لَنَا وَإِنَّ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Terjemahan Indonesia
Telah? mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; bercerita kepada kami [Yahya], ia berkata;? bercerita kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah? bercerita kepada kami [Al Hakam] dari [Ibnu Abi Rafi'] dari [bapaknya], bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat seseorang dari Bani Makhzum untuk mengurusi permasalahan shadaqah, lalu Abu Rafi' ingin mengikutinya, maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya shadaqah tidaklah halal bagi kami, dan sesungguhnya hamba sahaya suatu kaum merupakan bagian dari mereka."