Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 2977
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا قَالَ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ الْمِقْدَامِ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Al Miqdam] dari [Daud] dari [Al A'masy] dari ['Umarah] dari [Abdur Rahman bin Yazid] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Nabi ﷺ menggabung shalat Maghrib dan Isya' dengan shalat jama'.