Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 3538
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً إِلَّا بَغْلَتَهُ الشَّهْبَاءَ الَّتِي كَانَ يَرْكَبُهَا وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ قُتَيْبَةُ مَرَّةً أُخْرَى صَدَقَةً
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Al Harits] ia berkata, "Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan dinar dan dirham, sahaya laki-laki dan perempuan kecuali bighalnya yang berwarna abu-abu biasa beliau kendarai, senjata dan tanah yang beliau berikan di jalan Allah." Dalam kesempatan lain Qutaibah menyebutkan, "Sebagai sedekah."