Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 3598
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَدَقَةَ الْحِمْصِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَهُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّهُ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Shadaqah Al Himshi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri], ia telah mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah] bahwa ia telah meminta fatwa kepada Nabi ﷺ mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, kemudian ia meninggal sebelum menunaikannya. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Tunaikanlah untuknya."