Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Nasai
Nomor database lokal: 4163
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ ابْنِ أَبِي حَبِيبٍ يَعْنِي يَزِيدَ عَنْ حَفْصِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ قَالَ أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً لِمَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ وَكَانَتْ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَوْ نَزَعُوا جِلْدَهَا فَانْتَفَعُوا بِهِ قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dari [Ibnu Abu Habib yaitu Yazid] dari [Hafsh bin Al Walid] dari [Muhammad bin Muslim] dari ['Ubaidullah bin Abdullah], ia telah menceritakan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] menceritakan kepadanya, ia berkata; Rasulullah ﷺ melihat kambing yang telah mati milik budak wanita Maimunah, kambing tersebut berasal dari kambing sedekah. Kemudian beliau bersabda: "Seandainya mereka mengambil kulit kemudian memanfaatkannya." Mereka berkata; sesungguhnya itu adalah bangkai. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya."