← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Nasai

Nomor database lokal: 5516

Teks Hadits

أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنَ خَالِدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ أَخْبَرَنِي خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ فَتَحَيَّنْتُ فِطْرَهُ بِنَبِيذٍ صَنَعْتُهُ لَهُ فِي دُبَّاءٍ فَجِئْتُهُ بِهِ فَقَالَ أَدْنِهِ فَأَدْنَيْتُهُ مِنْهُ فَإِذَا هُوَ يَنِشُّ فَقَالَ اضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطَ فَإِنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ السَّكَرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَلَيْسَ كَمَا يَقُولُ الْمُخَادِعُونَ لِأَنْفُسِهِمْ بِتَحْرِيمِهِمْ آخِرِ الشَّرْبَةِ وَتَحْلِيلِهِمْ مَا تَقَدَّمَهَا الَّذِي يُشْرَبُ فِي الْفَرَقِ قَبْلَهَا وَلَا خِلَافَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ السُّكْرَ بِكُلِّيَّتِهِ لَا يَحْدُثُ عَلَى الشَّرْبَةِ الْآخِرَةِ دُونَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ بَعْدَهَا وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ

Terjemahan Indonesia

Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] dari [Zaid bin Waqid] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Abdullah bin Husain] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Aku tahu bahwa Rasulullah ﷺ biasa melakukan puasa, maka aku menyiapkan buka puasanya dengan arak yang aku buat dalam wadah Ad Duba, wadah itu lantas aku bawa kepada beliau. Beliau bersabda: "Dekatkanlah wadah itu kepadaku, " maka aku dekatkan wadah tersebut kepadanya, dan ternyata arak tersebut sedang menguap (seperti air mendidih). Beliau lalu bersabda: "Buanglah minuman ini ke dinding, sebab ia untuk orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat." Abu 'Abdurrahman berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil atas haramnya sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyaknya. Dan bukan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang menipu diri mereka sendiri, bahwa keharaman itu hanya terdapat pada tegukan terakhir, sedang pada tegukan pertama atau sebelumnya adalah halal. Tidak ada perselisihan di antara para ahli ilmu bahwa keharamannya itu mencakup keseluruhannya, sebab mabuk tidak akan terjadi hanya pada tegukan terakhir tanpa adanya yang pertama, kedua dan seterusnya. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan."