← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Ibnu Majah

Nomor database lokal: 623

Teks Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهَا أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ وَلَمْ يَأْمُرْنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Sa'd bin Abu 'Arubah] dari [Qotadah] dari [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari [Aisyah]; bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepadanya; apakah wanita haidl harus mengqadla shalat? Aisyah berkata kepada wanita tersebut; "Apakah engkau seorang Haruriah? Kami pernah mengalami haidl kemudian suci di masa Nabi ﷺ, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadla shalat."