Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 739
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْحُسَيْنِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعُ مَوَاطِنَ لَا تَجُوزُ فِيهَا الصَّلَاةُ ظَاهِرُ بَيْتِ اللَّهِ وَالْمَقْبَرَةُ وَالْمَزْبَلَةُ وَالْمَجْزَرَةُ وَالْحَمَّامُ وَعَطَنُ الْإِبِلِ وَمَحَجَّةُ الطَّرِيقِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Dawud] dan [Muhammad bin Abul Husain] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Shalah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar bin Al Khatthab] bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tujuh tempat yang tidak boleh dipergunakan untuk shalat; di atas Ka'bah, pekuburan, pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi, kandang unta, dan tengah jalan."