Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 747
Teks Hadits
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْفَضْلِ الْخُرْقِي حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَرْسَلَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعَالَ فَخُطَّ لِي مَسْجِدًا فِي دَارِي أُصَلِّي فِيهِ وَذَلِكَ بَعْدَ مَا عَمِيَ فَجَاءَ فَفَعَلَ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Fadhl Al Khurqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], berkata; Seorang lelaki Anshar mengutus seseorang kepada Rasulullah ﷺ, agar ia mengatakan; "kunjungilah dan garislah untukku sebuah masjid di rumahku, hingga aku bisa shalat di situ." Dan hal itu ketika ia mengalami kebutaan. Lalu beliau datang dan melakukkannya.