Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 762
Teks Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيُّ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُصَلَّى فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ وَيُصَلَّى فِي مُرَاحِ الْغَنَمِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Ar Rafi' bin Sabrah bin Ma'bad Al Juhani] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Bapaknya], bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak dibolehkan shalat di kandang unta, namun dibolehkan shalat di kandang kambing."