← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Ibnu Majah

Nomor database lokal: 836

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خِدَاشٍ وَعَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ إِشْكَابَ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ قَالَ سَمُرَةُ حَفِظْتُ سَكْتَتَيْنِ فِي الصَّلَاةِ سَكْتَةً قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَسَكْتَةً عِنْدَ الرُّكُوعِ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهِ عِمْرَانُ بْنُ الْحُصَيْنِ فَكَتَبُوا إِلَى الْمَدِينَةِ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَصَدَّقَ سَمُرَةَ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] dan [Ali Ibnul Husain bin Isykab] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata; [Samurah] berkata, "Dalam shalat aku menghafal ada dua saktah; sebelum bacaan dan ketika rukuk. " Namun Imran Ibnul Hushain mengingkarinya, hingga mereka mengirim surat kepada [Ubai bin Ka'ab] di Madinah, dan Ubai pun membenarkan Samurah. "