Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 860
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Amru bin Abdullah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Umarah] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud. "