Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 956
Teks Hadits
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ سُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ الْمُؤَدِّبُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad Al Mu`addib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Al Hasan bin Dzakwan] dari ['Atho`] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. "