← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Ibnu Majah

Nomor database lokal: 957

Teks Hadits

حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ عَمْرٍو الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا قَدْ شَبَّكَ أَصَابِعَهُ فِي الصَّلَاةِ فَفَرَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Alqamah bin Amru Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Ka'ab bin Ujrah] berkata, "Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki menganyam jemarinya dalam shalat, maka Rasulullah ﷺ pun membuka jemarinya. "