Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 957
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ عَمْرٍو الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا قَدْ شَبَّكَ أَصَابِعَهُ فِي الصَّلَاةِ فَفَرَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Alqamah bin Amru Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Ka'ab bin Ujrah] berkata, "Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki menganyam jemarinya dalam shalat, maka Rasulullah ﷺ pun membuka jemarinya. "