Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 1058
Teks Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ وَجُبَارَةُ بْنُ الْمُغَلِّسِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ افْتَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] dan [Jubarah bin Al Mughallas] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Allah telah menetapkan bahwa shalat di saat tidak bepergian sebanyak empat raka'at dan dua raka'at saat perjalanan, melalui lisan Nabi kalian ﷺ. "