← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Ibnu Majah

Nomor database lokal: 1232

Teks Hadits

حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ بَكْرٍ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْلَى زُنْبُورٌ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نُهِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقُنُوتِ فِي الْفَجْرِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Bakr Adl Dlabbi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ya'la Zunbur] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin 'Abdurrahman] dari [Abdullah bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Rasulullah ﷺ dilarang untuk melakukan qunut dalam shalat subuh. "