Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 1232
Teks Hadits
حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ بَكْرٍ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْلَى زُنْبُورٌ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نُهِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقُنُوتِ فِي الْفَجْرِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Bakr Adl Dlabbi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ya'la Zunbur] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin 'Abdurrahman] dari [Abdullah bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Rasulullah ﷺ dilarang untuk melakukan qunut dalam shalat subuh. "