← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Ibnu Majah

Nomor database lokal: 1291

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ إِلَى الْعِيدِ رَجَعَ فِي غَيْرِ الطَّرِيقِ الَّذِي أَخَذَ فِيهِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dari [Fulaih bin Sulaim] dari [Sa'id bin Al Harits Az Zuraqi] dari [Abu Hurairah] berkata, "Jika Nabi ﷺ keluar menuju shalat ied, maka beliau kembali pulang dengan jalur lain. "