← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Sunan Ibnu Majah

Nomor database lokal: 1385

Teks Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ وَسُفْيَانُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ الثَّقَفِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ الْوَالِبِيِّ عَنْ أَسْمَاءَ بْنِ الْحَكَمِ الْفَزَارِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثًا يَنْفَعُنِي اللَّهُ بِمَا شَاءَ مِنْهُ وَإِذَا حَدَّثَنِي عَنْهُ غَيْرُهُ اسْتَحْلَفْتُهُ فَإِذَا حَلَفَ صَدَّقْتُهُ وَإِنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَنِي وَصَدَقَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ مِسْعَرٌ ثُمَّ يُصَلِّي وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Utsman Ibnul Mughirah Ats Tsaqafi] dari [Ali bin Rabi'ah Al Walibi] dari [Asma Ibnul Hakam Al Fazari] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata, "Jika aku mendengar sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ, Allah selalu memberiku manfaat darinya sesuai dengan kehendak-Nya, jika aku mendengar hadits beliau dari orang lain, maka aku memintanya bersumpah, jika ia telah bersumpah maka aku akan membenarkannya. [Abu Bakar] telah menceritakan kepadaku, dan benarlah Abu Bakar, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki melakukan sebuah dosa lalu berwudlu dan membaguskan wudlunya, kemudian shalat dua raka'at, Mis'ar menyebutkan, "Kemudian shalat dan meminta ampun kepada Allah, kecuali pasti Allah akan mengampuninya. "