← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Bulughul Maram

Nomor database lokal: 486

Teks Hadits

َوَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ, أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لَهُ: ( إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ, حَتَّى تُكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ, فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنَا بِذَلِكَ: أَنْ لَا نُوصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Terjemahan Indonesia

Hadits No. 486 Dari Saib Ibnu Yazid Radliyallaahu 'anhu bahwa Muawiyah Radliyallaahu 'anhu pernah berkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum'at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung suatu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim.