Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 2708
Teks Hadits
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَلَمْ تُوصِ وَإِنِّي أَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ لَتَصَدَّقَتْ فَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا وَلِيَ أَجْرٌ قَالَ نَعَمْ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], ia berkata; "Sesungguhnya seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad ﷺ, ia berkata; 'Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan ia tidak memberikan wasiat. Aku perkirakan apabila ia dapat berbicara, maka niscaya ia melakukan sedekah, apakah ibuku dan diriku mendapat pahala apabila aku menyedekahkan hartanya? ' Rasulullah ﷺ menjawab: 'Ya.'"