Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 3142
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا ذَبَحَ يَوْمَ النَّحْرِ يَعْنِي قَبْلَ الصَّلَاةِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik], bahwa pada hari raya kurban seorang laki-laki menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat, maka Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya untuk mengulangi kurbannya."