Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Sunan Ibnu Majah
Nomor database lokal: 3378
Teks Hadits
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ الذِّمَارِيُّ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Harits Ad Dzimari] saya mendengar [Salim bin Abdullah bin Umar] menceritakan dari [Ayahnya] dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram."