Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Sunan Daraquthni
Nomor database lokal: 378
Teks Hadits
سنن الدارقطني 378: وَحَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرٍ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ حَجَّاجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى رَجُلًا فِي رِجْلِهِ لُمْعَةً لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ حِينَ تَطَهَّرَ , فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «بِهَذَا الْوُضُوءِ تَحْضُرُ الصَّلَاةَ؟ , وَأَمَرَهُ أَنْ يَغْسِلَ اللُّمْعَةَ وَيُعِيدَ الصَّلَاةَ»
Terjemahan Indonesia
Sunan Daruquthni 378: Ja'far bin Muhammad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dari Hajjaj, dari Atha‘ dari Ubaid bin Umair: Bahwa Umar bin Khaththab melihat seorang laki-laki yang di kakinya tampak bagian yang mengkilat karena belum terkena air saat bersuci, maka Umar رضي الله عنه berkata, "Dengan inikah engkau menghadiri shalat?" Lalu ia menyuruhnya untuk membasuh bagian yang mengkilat itu dan mengulangi shalat.