← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Sunan Daraquthni

Nomor database lokal: 495

Teks Hadits

سنن الدارقطني 495: «حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ أَحْمَدَ الْمُؤَذِّنُ , نا السَّرِيُّ بْنُ يَحْيَى , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , بِإِسْنَادِهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» كَانَ يُقَبِّلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ ثُمَّ يُصَلِّي " , مِثْلَهُ

Terjemahan Indonesia

Sunan Daruquthni 495: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin menceritakan kepada kami, As-Sari bin Yahya mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya: "Bahwa Nabi ﷺ mencium (istrinya) setelah wudhu lalu shalat." Seperti itu.