← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Sunan Daraquthni

Nomor database lokal: 633

Teks Hadits

سنن الدارقطني 633: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ , فَعَثَرَ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكُوا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».

Terjemahan Indonesia

Sunan Daruquthni 633: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, ia menuturkan, "Seorang laki-laki buta datang, sementara Nabi ﷺ sedang shalat, lalu ia tersandung hingga terjatuh ke dalam sumur, maka mereka (para jama'ah) pun tertawa. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."