Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Sunan Daraquthni
Nomor database lokal: 633
Teks Hadits
سنن الدارقطني 633: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ , فَعَثَرَ فَتَرَدَّى فِي بِئْرٍ , فَضَحِكُوا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «مَنْ ضَحِكَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Terjemahan Indonesia
Sunan Daruquthni 633: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb mengabarkan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Al A'masy mengabarkan kepada kami, dari Ibrahim, ia menuturkan, "Seorang laki-laki buta datang, sementara Nabi ﷺ sedang shalat, lalu ia tersandung hingga terjatuh ke dalam sumur, maka mereka (para jama'ah) pun tertawa. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan orang yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."