← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Sunan Daraquthni

Nomor database lokal: 642

Teks Hadits

سنن الدارقطني 642: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بِشْرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا أَبُو بَكْرٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , قَالَ: وَنا ابْنُ نُمَيْرٍ , نا وَكِيعٌ , قَالَ: وَنا إِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَرِيرٌ , وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , نا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ زَائِدَةَ , كُلُّهُمْ عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي سُفْيَانَ , عَنْ جَابِرٍ: «إِذَا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَعَادَ الصَّلَاةَ وَلَمْ يُعِدِ الْوُضُوءَ»

Terjemahan Indonesia

Sunan Daruquthni 642: Utsman bin Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi mengabarkan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah mengabarkan kepada kami. Dan Ibnu Numair mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami. Dan Ishaq bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami. Dan Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Husain bin Ali mengabarkan kepada kami, dari Zaidah. Semuanya dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia mengatakan, "Jika tertawa di dalam shalat, maka ia harus mengulangi shalat namun tidak mengulangi wudhu."