← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Sunan Daraquthni

Nomor database lokal: 812

Teks Hadits

سنن الدارقطني 812: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَنَّاطُ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا وَكِيعٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ , وَقَالَ: «ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ وَصَلِّي وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ»

Terjemahan Indonesia

Sunan Daruquthni 812: Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Waki' mengabarkan kepada kami, dengan isnad ini dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "kemudian (setelah itu berlalu) mandilah dan berwudhulah untuk setiap shalat, dan laksanakanlah shalat walaupun darah menetes di atas tikar."