← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Sunan Daraquthni

Nomor database lokal: 876

Teks Hadits

سنن الدارقطني 876: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ زَاجٌ , نا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , أنا أَبُو حَمْزَةَ الصَّيْرَفِيُّ وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ , نا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ , وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ , وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ , وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ , فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ مِنَ الْعَوْرَةِ»

Terjemahan Indonesia

Sunan Daruquthni 876: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj mengabarkan kepada kami, Abu An-Nadhr bin Syumail mengabarkan kepada kami, Abu Hamzah Ash-Shairafi, yakni Sawwar bin Daud memberitahukan kepada kami, Amr bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Suruhlah anak-anak kalian melaksanakan shalat ketika telah berusia tujuh (tahun), dan pukullah mereka (bila meninggalkan)nya bila telah berusia sepuluh (tahun), serta pisahkanlah tempat tidur mereka. Dan bila seseorang di antara kalian menikahkan budak laki-lakinya dengan budak perempuannya atau pelayannya, maka hendaklah budak perempuannya tidak melihat sesuatu pun dari auratnya (yakni aurat tuannya), sesungguhnya apa yang di bawah pusat hingga lututnya adalah aurat'."