← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Shahih Muslim

Nomor database lokal: 1106

Teks Hadits

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ حِينَ فَرَضَهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَمَّهَا فِي الْحَضَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ عَلَى الْفَرِيضَةِ الْأُولَى

Terjemahan Indonesia

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnuu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], katanya; telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi ﷺ mengatakan; "Diawal mula, Allah menetapkan shalat ketika diwajibkan-Nya sebanyak dua rakaat, kemudian Allah sempurnakan (ditambah) ketika mukim, sedangkan shalat safar ditetapkan sesuai ketentuan pertama (dua rakaat)."