← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Shahih Muslim

Nomor database lokal: 2076

Teks Hadits

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ مَا يَقْتُلُ الرَّجُلُ مِنْ الدَّوَابِّ وَهُوَ مُحْرِمٌ قَالَ حَدَّثَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ بِقَتْلِ الْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْفَأْرَةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابِ وَالْحَيَّةِ قَالَ وَفِي الصَّلَاةِ أَيْضًا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid bin Jubair] ia berkat; Seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar], "Binatang apa saja yang boleh dibunuh oleh seseorang yang muhrim (melakukan Ihram)?" Ibnu Umar menjawabl; "Salah seorang dari isteri-isteri Nabi ﷺ telah menceritakan kepadaku, bahwa beliau telah memerintahkan untuk membunuh anjing gila, tikus, kalajengking, elang, burung gagak dan ular." Ibnu Umar melanjutkan; (Diperintahkan juga untuk membunuhnya) di dalam shalat.