← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Shahih Muslim

Nomor database lokal: 2310

Teks Hadits

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا صَخْرُ بْنُ جُوَيْرِيَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَرَى التَّحْصِيبَ سُنَّةً وَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ يَوْمَ النَّفْرِ بِالْحَصْبَةِ قَالَ نَافِعٌ قَدْ حَصَّبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun] Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Shakhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwasanya; [Ibnu Umar] berpendapat bahwa At Tahshib (singgah di tempat pelemparan jumrah) adalah sunnah. Ibnu Umar shalat Zhuhur di Hashbah pada hari Nahar. Nafi' berkata; "Sungguh, Rasulullah ﷺ telah singgah di tempat pelemparan Jumrah, setelah para Khulafa` Rasyidin setelah beliau."