← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Shahih Muslim

Nomor database lokal: 3639

Teks Hadits

حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepadaku [Abdul Jabar bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu 'Ubaid] dia berkata, "Saya pernah mengikuti shalat Iedul Adlha bersama [Ali bin Abu Thalib], dia memulai shalat terlebih dahulu sebelum khutbah seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kita memakan daging kurban setelah tiga hari."