Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Shahih Muslim
Nomor database lokal: 4963
Teks Hadits
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ كِلَاهُمَا عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَ مِنْ امْرَأَةٍ قُبْلَةً فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ قَالَ فَنَزَلَتْ { أَقِمْ الصَّلَاةَ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ } قَالَ فَقَالَ الرَّجُلُ أَلِيَ هَذِهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ أُمَّتِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ أَبِيهِ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَنَّهُ أَصَابَ مِنْ امْرَأَةٍ إِمَّا قُبْلَةً أَوْ مَسًّا بِيَدٍ أَوْ شَيْئًا كَأَنَّهُ يَسْأَلُ عَنْ كَفَّارَتِهَا قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ قَالَ أَصَابَ رَجُلٌ مِنْ امْرَأَةٍ شَيْئًا دُونَ الْفَاحِشَةِ فَأَتَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَعَظَّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَتَى أَبَا بَكْرٍ فَعَظَّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ يَزِيدَ وَالْمُعْتَمِرِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Kamil Fudhail bin Husain Al Jahdari] keduanya dari [Yazid bin Zurai'] - dan lafadh ini milik Abu Kamil-; telah menceritakan kepada kami Yazid telah menceritakan kepada kami [At Taimi] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdullah bin Mas'ud] bahwasanya seorang lelaki pernah mencium seorang wanita, lalu dia menemui Nabi ﷺ dan mengabarkannya kepada Nabi ﷺ. Maka turunlah ayat: "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat." (QS Hud; 114). Abdullah berkata; laki-laki itu bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah ayat ini untukku?" Beliau menjawab: "Ayat tersebut adalah untuk orang-orang yang melakukannya dari ummatku." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] bahwasanya seorang laki-laki menemui Nabi ﷺ dan menceritakan bahwa dirinya telah menyentuh seorang wanita, baik itu berupa ciuman atau setuhan tangan, seperitinya dia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kafarahnya (penghapus). Ibnu Mas'ud berkata; maka turunlah ayat -sebagaimana dalam Hadits Yazid. Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Sulaiman At Taimi] dengan sanad ini, dia berkata; 'Seorang laki-laki pernah melakukan perbuatan dosa kecil terhadap seorang wanita, lalu dia menemui Umar bin Khaththab, maka Umar menganggapnya telah melakukan dosa besar. Lalu dia menemui Abu Bakr, ia pun menganggapnya telah melakukan dosa besar. Kemudian dia mendatangi Nabi ﷺ -lalu perawi menyebutkan sebagaimana Hadits Yazid dan Mu'tamir.-