Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama,
sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan
sanadnya.
Shahih Bukhari
Nomor database lokal: 1028
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ الصَّلَاةُ أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ قَالَ الزُّهْرِيُّ فَقُلْتُ لِعُرْوَةَ مَا بَالُ عَائِشَةَ تُتِمُّ قَالَ تَأَوَّلَتْ مَا تَأَوَّلَ عُثْمَانُ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Awal mula diwajibkannya shalat sebanyak dua raka'at. Kemudian ketentuan ini ditetapkan untuk shalat safar (dalam bepergian) dan disempurnakan bagi shalat di tempat tinggal (mukim) ". Berkata, Az Zuhriy: "Aku bertanya kepada 'Urwah: "Mengapa 'Aisyah radliallahu 'anha menyempurnakan?" 'Urwah menjawab: "Dia mengikuti seperti yang dilakukan 'Utsman".